"Iya (tersangka). Iya (kasus) mobil listrik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).
Menurut M Rum, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2017. Pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka masih akan diagendakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pasal yang disangkakan, Kejagung masih akan menunggu pengumuman secara resmi. "Tunggu, ya," tuturnya.
Pada November 2016, Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep Ahmadi, terdakwa kasus mobil listrik dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus perkara mobil listrik.
Baca Juga: Perberat Vonis Dasep, Artidjo Dkk Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat
Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan, yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah dan kejaksaan mengusut perkara itu. (rna/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini