"Bagian Pengawasan MA juga perlu memeriksa lebih lanjut pertimbangan yang muncul dalam putusan PK tersebut. Karena selain dikatakan melebihi wewenang, juga dikaitkan dengan pasal 21 UU Tipikor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (2/2/2017).
Dalam putusan yang dibacakan pada Mei 2015, PN Jaksel selain mencabut status tersangka Hadi, juga menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Hadi Poernomo, tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA juga mendasarkan pertimbangannya pada pasal 2 ayat 3 Peraturan MA nomor 4 tahun 2016 yang menyatakan:
1. Pemeriksaan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
2. Putusan praperadilan yang mengabulkan penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara.
Berdasarkan ketentuan di atas, PN Jaksel tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan yang diajukan oleh pemohon PK (KPK) terhadap termohon PK (Hadi Poernomo).
"Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," ujar Febi. (dha/asp)











































