Otak Penyanderaan di Pondok Indah Terancam 12 Tahun Bui

Otak Penyanderaan di Pondok Indah Terancam 12 Tahun Bui

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 18:56 WIB
Otak Penyanderaan di Pondok Indah Terancam 12 Tahun Bui
Foto: Adhi John (Vino-detikcom)
Jakarta - Adhi John, otak pelaku kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mantan petinggi ExxonMobil di Pondok Indah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adhi didakwa dengan pasal berlapis.

Ada tiga pasal yang didakwakan kepada Adhi John, yaitu pasal 365 KUHP tentang perampokan, pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No 12 tentang senjata api dan senjata tajam. Adhi John dan rekannya terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa yang memiliki dan membawa kedua pucuk senjata api jenis revolver berikut 62 butir peluru tersebut tidak memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang," ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (2/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban dan keluarga korban mengalami trauma dengan merasa ketakutan terus menerus sehingga membuat perasaan tidak menyenangkan," kata Ibnu Suud.

Seusai persidangan, Adhi menyatakan tidak semua dakwaan jaksa benar. Dia pun berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Yang jelas ada yang bener tapi ada juga yang tidak bener," kata Adhi.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Asiadi Sembiring ini akan kembali digelar pada hari Selasa (7/2). Sidang nanti akan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Adhi John. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads