"Sebetulnya putusan yang belum dibacakan itu rahasia negara," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (2/2/2017).
Arief menegaskan isi putusan yang telah disepakati hakim di rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak boleh diketahui masyarakat. Bahkan anak istrinya tidak sendiri tidak mengetahui isi putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengaku tidak dapat menjelaskan keberadaan putusan MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ada di penyuap Patrialis. Sedangkan putusannya tersebut baru dibacakan pekan depan.
"Tapi kita tidak tahu lho, kok itu bisa ada di sana. Apa betul itu, seperti yang diputuskan. Kita juga tidak tahu, tinggal kita lihat nanti tanggal 7. Apa itu benar atau tidak, saya tidak bisa konfirmasi itu asli atau bukan. Karena itu, nanti kita tunggu tanggal 7 pengucapan putusan (UU Perternakan dan Kesehatan Hewan)," pungkasnya.
KPK menduga Patrialis Akbar menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman. Saat ini Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. (edo/asp)











































