"F-PKS akan lihat-lihat dulu. Akan dipertimbangkan dulu bibit, bebet, bobotnya," ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Hak angket yang diwacanakan Fraksi PD ini menyusul kabar penyadapan terhadap Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Ketum MUI Ma'ruf Amin menjadi saksi di pengadilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Meski menyatakan memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ma'ruf, Ahok dan tim tidak menyebut itu adalah rekaman dan atau hasil penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi I DPR ini pun menyatakan pihaknya tidak mau terburu-buru mengambil sikap dalam hal ini. Langkah awal yang perlu dilalui menurut Jazuli adalah pembuktian soal apakah data yang dimiliki Ahok dan kuasa hukumnya adalah dari hasil penyadapan.
"Kita buktikan aja datanya, menurut saya jangan terlalu jauh dulu. PKS melihatnya bertahap saja. Kalau betul datanya dari lembaga negara ya baru dipertanyakan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Ia menyatakan, pihaknya belum berbicara sampai sejauh penggunaan hak angket dalam perkara tersebut.
"Belum kami bahas di fraksi. Apa sudah perlu angket atau belum, itu masih butuh waktu kami bahas di fraksi," tutur Yandri dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/2).
Soal bukti yang disampaikan Ahok dan isu adanya penyadapan terhadap SBY, anggota Komisi II DPR ini menyebut PAN lebih memilih agar hal itu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, permasalahan akan menjadi lebih jelas.
"Pada prinsipnya kami setuju itu diusut oleh pihak berwajib. Sebaiknya serahkan dulu ke aparat untuk mengusut kasus itu," ucap Yandri.
Sebelumnya Anggota Fraksi PD Benny K Harman mengungkap rencana pihaknya untuk menggalang dukungan kepada fraksi lain soal hak angket tersebut. Ia menyebut, paling tidak perlu 25 dukungan dari anggota DPR lintas fraksi agar wacana hak angket terealisasi.
Menurut Benny, hak angket digulirkan untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rais Aam NU KH Ma'ruf Amin. Penyadapan yang ilegal itu disebutnya juga berpotensi meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
"Skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE. Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," beber Benny, Kamis (2/2).
(elz/imk)











































