Saksi: Keputusan Garuda Pakai Mesin Rolls-Royce di Rapat Direksi

Kasus Suap Emirsyah Satar

Saksi: Keputusan Garuda Pakai Mesin Rolls-Royce di Rapat Direksi

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 18:02 WIB
Saksi: Keputusan Garuda Pakai Mesin Rolls-Royce di Rapat Direksi
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Elisa Lumbantoruan mengaku keputusan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Garuda Indonesia ada di rapat direksi. Dia merupakan saksi kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Saya ikut jadi anggota direksi yang memutuskan waktu itu. Itu adalah proses pengambilan keputusan di rapat direksi," ucap Lumban usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

Lumban awalnya dipanggil sebagai CEO PT ISS Indonesia, tetapi dia meluruskan bahwa kapasitasnya dalam pemeriksaan itu adalah ketika masuk dalam direksi di Garuda Indonesia periode 2007-2013.

"Saya di Garuda dari 2007 November sampai April 2013. Tiga posisi direksi. Saya 3 tahun jadi direktur strategi dan IT, dua tahun sebagai direktur keuangan, setahun sebagai direktur research dan marketing," ucapnya.

Selain Lumban, KPK juga memanggil Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero) Azwar Anas dan Mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Albert Burhan.

Albert yang juga mantan Dirut Citilink itu mengaku dicecar dua puluh pertanyaan. "Iya, kurang lebih 20 pertanyaan," kata Albert usai menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Emirsyah Satar merupakan Dirut Garuda periode 2005-2014. Ia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 2 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Atas perbuatannya itu, KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(dhn/tor)


Berita Terkait