Komisi II DPR Minta MenPAN RB Selesaikan PP Sebelum Revisi UU ASN

Komisi II DPR Minta MenPAN RB Selesaikan PP Sebelum Revisi UU ASN

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 17:33 WIB
Komisi II DPR Minta MenPAN RB Selesaikan PP Sebelum Revisi UU ASN
Rapat Komisi II DPR dengan MenPAN RB (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi II DPR meminta MenPAN RB Asman Abnur menyelesaikan 11 PP terkait aparatur sipil negara (ASN) sebelum memasuki pembahasan Revisi UU ASN. Kesebelas PP tersebut diminta dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Kalau nggak salah ada 11 PP yang terbit, maka ini harus jadi pertimbangan sebelum kita masuk revisi walaupun revisi itu sudah diputuskan di Paripurna, tapi kita masih punya hak untuk menentukan sikap. Sebelas PP segera disampaikan dan itu jadi bahan buat kita," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

Anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arteria Dahlan mengusulkan agar revisi UU ASN sendiri ditarik. Hal ini menyangkut anggaran yang dikeluarkan ketika pegawai honorer diangkat menjadi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasihan ini menterinya, MenPAN nya juga bingung sudah dikasih kerjaan K1 nya dikit, sekarang dikasih beban K2. Saya ingin pertanggungjawaban Baleg juga mengenai tanggal 15 Januari 2014 itu angka dari mana? Saya ingin ingatkan, mengangkat honorer di atas 2005 saja sudah dilarang. Ini kok diakomodir dalam UU? Saya yakin kasihan pemerintah nya babak belur. Pak Ketua, tolong sekali kita tarik ini Pak Revisi UU ini," usul Arteria.

Bahkan, Arteria menyayangkan jika Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan. Ia yakin KASN dapat bekerja optimal jika diberi anggaran lebih.

"Mengenai pembubaran KASN, ini amanat UU ASN, bagaimana mungkin KASN dibubarkan? Alasan nya kan tidak aktif. Saya yakin, kalau dikasih uang sebanyak KPK, saya yakin lebih baik dari KPK. Tapi dikasih sudah uang kecil, jagain 'gajah'," cetus Arteria.

Menjawab hal itu, Asman mengatakan saat ini sudah ada 11 PP yang tengah digodok. Ia optimis PP tersebut akan rampung dalam waktu singkat.

"Ada 11 PP, sampai Menko Polhukam nanya tebal banget PP nya, itu induk PP yang harus diselesaikan. Ada 6 PP lagi, kalau 11 PP nggak terselesaikan, 6 PP nggak terselesaikan. Enam ini sudah selesai dibahas di internal, 3 harmonisasi. Jadi saya biasa kerja sambil jalan. Saya yakin betul ketika ini selesai dalam waktu jangka pendek," ujar Asman.

Asman menjawab mengenai nasib pegawai honorer K1 dan K2 nantinya akan dijawab dalam PP tersebut. Selain itu, segala hal mengenai ASN akan dicantumkan dalam PP yang tengah disusun.

"Saya yakin ada pasal yang akan dijawab, termasuk K2 dan K1. Mohon kasih waktu saya selesaikan PP ini. Saya nggak mau janji omongan. Begitu selesai akan finalisasi 6 PP itu. Semoga bisa kita jawab, termasuk masalah memperbaiki mutu ASN, semua sudah dijawab dalam PP," jelas Asman. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads