KontraS Laporkan Menko Wiranto ke Ombusdman

KontraS Laporkan Menko Wiranto ke Ombusdman

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 16:18 WIB
KontraS Laporkan Menko Wiranto ke Ombusdman
Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban pelanggaran HAM melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman. Laporan ini dimaksudkan karena adanya dugaan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Situasinya bisa dibilang genting. Yang kami ingin laporkan ke sini, pertama, Saudara Wiranto, Menko Polhukam; kedua, kami laporkan juga soal Komnas HAM, sejauh yang kami pahami kedua lembaga ini lembaga publik yang mereka bekerja sesuai aturan hukum di Indonesia, dua yang kami laporkan," ujar Haris Azhar, Koordinator KontraS, di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

KontraS Laporkan Menko Wiranto ke OmbusdmanCici Marlina Rahayu/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris mengatakan laporan ini berangkat dari masalah pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselesaikan secara rekonsiliasi. Menurut dia, mekanisme yang diambil oleh Menko Polhukam adalah maladministrasi.

"Bahwa dari hari ini setidaknya dua hari yang lalu ada rapat di kantor Menko Polhukam, yang dihadiri Saudara Wiranto, dan setidaknya Komnas HAM hadir dalam acara tersebut. Sejauh yang kami pantau, kedua lembaga ini membuat pernyataan kasus pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan dengan mekanisme rekonsiliasi," ujarnya.

"Jadi apa yang dilakukan Wiranto dan Komnas HAM adalah tindakan maladministrasi dalam melakukan kewenangannya," sambungnya.

Dugaan maladministrasi tersebut, menurut KontraS, dalam bentuk:
1. Perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
2. Perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.
3. Pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads