"Situasinya bisa dibilang genting. Yang kami ingin laporkan ke sini, pertama, Saudara Wiranto, Menko Polhukam; kedua, kami laporkan juga soal Komnas HAM, sejauh yang kami pahami kedua lembaga ini lembaga publik yang mereka bekerja sesuai aturan hukum di Indonesia, dua yang kami laporkan," ujar Haris Azhar, Koordinator KontraS, di kantor Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Cici Marlina Rahayu/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dari hari ini setidaknya dua hari yang lalu ada rapat di kantor Menko Polhukam, yang dihadiri Saudara Wiranto, dan setidaknya Komnas HAM hadir dalam acara tersebut. Sejauh yang kami pantau, kedua lembaga ini membuat pernyataan kasus pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan dengan mekanisme rekonsiliasi," ujarnya.
"Jadi apa yang dilakukan Wiranto dan Komnas HAM adalah tindakan maladministrasi dalam melakukan kewenangannya," sambungnya.
Dugaan maladministrasi tersebut, menurut KontraS, dalam bentuk:
1. Perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
2. Perbuatan yang melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain.
3. Pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian. (erd/erd)












































Cici Marlina Rahayu/detikcom