"Dari hasil penyidikan, pelaku omzetnya per hari Rp 2 juta. Pelaku mendapat penghasilan 10 persen dari penjualan atau omzet," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri, Kamis (2/2/2017).
Febri ditangkap polisi pada Rabu (1/2). Penangkapan pelaku berawal dari observasi polisi di wilayah Bencongan, Tangsel.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku di rumahnya di Cibodas, Tangerang. Selain menangkap Febri, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 416 ribu.
"Barang bukti lain berupa 13 lembar catatan pemasangan judi togel, 4 lembar rekapan judi togel. Ada juga 2 kalkulator," lanjut Mansuri.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kelapa Dua, Tangsel. Dia dijerat Pasal 303 KUHP. (fdn/idh)











































