"Dari hasil penyidikan, pelaku omzetnya per hari Rp 2 juta. Pelaku mendapat penghasilan 10 persen dari penjualan atau omzet," kata Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri, Kamis (2/2/2017).
Febri ditangkap polisi pada Rabu (1/2). Penangkapan pelaku berawal dari observasi polisi di wilayah Bencongan, Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti lain berupa 13 lembar catatan pemasangan judi togel, 4 lembar rekapan judi togel. Ada juga 2 kalkulator," lanjut Mansuri.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kelapa Dua, Tangsel. Dia dijerat Pasal 303 KUHP. (fdn/idh)











































