"Pada tanggal 13 Januari 2017, narkotika zat baru kita ungkap di Tangerang. Itu kita dapat informasi dan kita kembangkan bersama petugas Bea-Cukai. Kita berhasil dapat 50 liter cairan 4-CMC," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat jumpa pers di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis, (2/2/2017).
Buwas mengatakan pengungkapan ini merupakan kasus pertama kali yang ditangani BNN. Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menangkap 2 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Buwas menjelaskan narkoba jenis baru itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Efek narkoba cair ini tidak jauh berbeda dengan sabu.
"Pengguna akan merasa euforia, merasa senang, percaya diri, semangat, agresif, gelisah, pusing, panik, halusinasi, insomnia, bicara ngelantur, dan sebagainya," ujarnya. (rvk/asp)











































