Usai Diperiksa KPK di Kasus Emirsyah, Albert Dicecar 20 Pertanyaan

Usai Diperiksa KPK di Kasus Emirsyah, Albert Dicecar 20 Pertanyaan

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 15:23 WIB
Usai Diperiksa KPK di Kasus Emirsyah, Albert Dicecar 20 Pertanyaan
Albert Burhan usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan, berjalan cepat setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Albert diperiksa terkait dengan kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Eks Dirut Citilink itu keluar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (2/2/2017). Setelah menjalani pemeriksaan, sosok Albert sempat luput dari perhatian wartawan.

Albert terus berjalan cepat menembus hujan yang cukup deras mengguyur di kawasan sekitar KPK. Albert pun menuju jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan KPK dan irit bicara ketika ditanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kurang-lebih 20 pertanyaan," kata Albert sembari tersenyum.

Selain Albert, KPK memanggil Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Azwar Anas dan CEO PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Emirsyah Satar.

Emirsyah Satar merupakan Dirut Garuda periode 2005-2014. Ia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 2 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads