"Tim Polres Rohul mendapat laporan adanya truk mengangkut BBM bersubsidi. Dari sana dilakukan pengecekan terhadap truk tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (2/2/2017).
Guntur mengatakan truk tersebut diamankan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Riau, pada Selasa (31/1) pagi. Di dalam truk tersebut, polisi menemukan 37 jeriken BBM jenis solar bersubsidi. Masing-masing jeriken berisi sekitar 30 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut milik Adlin Siregar. Dari keterangan tersebut, lantas pemilik barang bukti dilakukan pemeriksaan," kata Guntur.
Truk pengangkut BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Riau (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom) |
Dari pemeriksaan, pemilik barang bukti, Adlin Siregar, juga tidak bisa membuktikan dokumen resmi. Pemilik beralasan bahwa BBM tersebut hanya akan diperjualbelikan ke masyarakat.
"Tim akhirnya menetapkan pemilik BBM tersebut sebagai tersangka. Sedangkan sopir dan kernet dijadikan saksi," ujarnya.
Dari keterangan kedua saksi, kata Guntur, mereka membeli BBM jenis solar ini dari SPBU di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
"Untuk tersangka kita kenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka dalam hal ini telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," tuturnya. (cha/idh)












































Truk pengangkut BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Riau (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)