"Pemungutan oleh kepala desa yang mana memanfaatkan program nasional sertifikat gratis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarod Padakova di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Kamis (2/2/2017).
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala desa bernama Mudakir itu dilakukan pada 25 Januari 2017. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah uang dan sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan kasus pungli ini, polisi memeriksa 204 saksi. Uang barang bukti yang diamankan pun bertambah menjadi Rp 64 juta. Mudakir diduga memungut Rp 1 juta per sertifikat.
"Modus melakukan pemungutan Rp 1 juta per sertifikat, ada 250 sertifikat. Sebanyak 210 sudah diserahkan, warga ada yang bayar langsung Rp 1 juta, ada yang mencicil. Seharusnya sertifikat Prona ini gratis, tidak dipungut biaya," jelas Lukas.
"Alasan pemungutan untuk biaya pengurusan. Sudah sejak tahun 2016," imbuhnya.
Saat ini Mudakir ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. "Kasus ini akan kami kembangkan," tegas Lukas. (alg/fdn)











































