Polri Tegaskan Penanganan Kasus Ahok dan Sylvi Tak Terkait Pilkada

Polri Tegaskan Penanganan Kasus Ahok dan Sylvi Tak Terkait Pilkada

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 13:36 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli menegaskan pihaknya netral dalam memproses kasus yang melibatkan calon yang berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Di antara perkara tersebut, ada kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz serta dana hibah Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda Gerakan Pramuka 2014-2015 yang menyeret nama Sylviana Murni.

"Jika disebut kami tidak netral, sekarang silakan lihat bagaimana kepolisian memproses kasus Pak Basuki, apakah kami menunda-nunda," tegas Boy di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy mengatakan undang-undang mewajibkan Polri melayani laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Dengan demikian, proses hukum yang sedang dijalani Ahok dan Sylvi bukan secara tiba-tiba dijadikan objek hukum terkait dengan momen Pilkada yang sedang berlangsung.

"Atas nama undang-undang, polisi itu diwakili penyidik, ada kewajiban hukum yang harus dijalankan, yaitu melayani laporan yang disampaikan kepada kita," jelas Boy.

Diketahui, Ahok merupakan calon gubernur yang dijagokan Partai Nasional Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura. Sedangkan Sylvi merupakan calon wakil gubernur yang dijagokan Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, mendampingi calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono. (aud/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads