Di antara perkara tersebut, ada kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz serta dana hibah Pemprov DKI Jakarta ke Kwarda Gerakan Pramuka 2014-2015 yang menyeret nama Sylviana Murni.
"Jika disebut kami tidak netral, sekarang silakan lihat bagaimana kepolisian memproses kasus Pak Basuki, apakah kami menunda-nunda," tegas Boy di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama undang-undang, polisi itu diwakili penyidik, ada kewajiban hukum yang harus dijalankan, yaitu melayani laporan yang disampaikan kepada kita," jelas Boy.
Diketahui, Ahok merupakan calon gubernur yang dijagokan Partai Nasional Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura. Sedangkan Sylvi merupakan calon wakil gubernur yang dijagokan Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, mendampingi calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono. (aud/idh)