Gorok Leher Suminih, Jaelani Dihukum 16 Tahun Penjara

Gorok Leher Suminih, Jaelani Dihukum 16 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 13:15 WIB
Gorok Leher Suminih, Jaelani Dihukum 16 Tahun Penjara
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jakarta - PN Jaktim memutuskan Jaelani terbukti menghabisi nyawa Suminih dan dihukum 16 tahun penjara. Tak terima terhadap putusan itu, Jaelani mengajukan banding.

"Kemarin sudah divonis 16 tahun penjara," kata kuasa hukum Jaelani Timbul Jaya kepada detikcom, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya jaksa menutut Jaelani dengan pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara. Jaelani dituduh membunuh dengan bukti 2 telepon genggam milik korban dan keterangan saksi BAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pembelaannya, Jaelani membantah semua tuduhan jaksa. Kliennya mengaku selama diperiksa oleh polisi mendapat penyiksaan dan dipaksa mengakui pembunuhan tersebut.

"Ya, begitulah (didakwa pembunuhan berencana)," imbuhnya.

Timbul menyesalkan dalam persidangan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi dari kubu Jaelani. Oleh karena itu pihaknya akan mengajukan banding.

"Saksi-saksi a de charge kami tidak dipertimbangkan. Atas dasar ini kami ajukan banding," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Jaleani berawal dari hubungan asmara dengan Suminih pada 2016 lalu. Hal itu membuat istri Jaelani cemburu. Kecemburuan istri Jaelani membuat dirinya gelap mata sehingga mengambil jalan pintas dengan menghabisi nyawa Suminih. (edo/asp)


Berita Terkait