Kasus Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Dirut Perusahaan Tambang

Kasus Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Dirut Perusahaan Tambang

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 12:13 WIB
Kasus Gubernur Nur Alam, KPK Periksa Dirut Perusahaan Tambang
Nur Alam (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi izin usaha tambang dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terus digarap KPK. Hari ini, penyidik KPK membutuhkan keterangan salah satu saksi, yaitu Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) Ahmad Nursiwan.

Selain Ahmad, KPK memeriksa 2 orang yang berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka adalah Aliza Salviandra dan Handara Joelardi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu. KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan adalah SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Perusahaan itulah yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara itu, KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik adalah Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait dengan perkara tersebut, nama Widdi telah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada satu nama yang dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.

Saat itu, KPK menyebut Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan, tempat PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.

Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam, selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads