Selain Ahmad, KPK memeriksa 2 orang yang berstatus sebagai karyawan swasta. Mereka adalah Aliza Salviandra dan Handara Joelardi.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itulah yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara itu, KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Saksi penting lain yang telah diperiksa penyidik adalah Direktur PT AHB Widdi Aswindi. Terkait dengan perkara tersebut, nama Widdi telah masuk daftar cegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Selain itu, ada satu nama yang dicegah, yaitu Emi Sukiati Lasmon.
Saat itu, KPK menyebut Widdi sebagai Direktur PT Billy Indonesia, sedangkan Emi selaku pemilik PT Billy Indonesia. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan pemilik tambang di Bombana dan Konawe Selatan, tempat PT AHB melakukan kegiatan penambangan nikel.
Hasil tambang PT Billy Indonesia tersebut dibeli oleh Richcorp International, yang diduga mengirim uang sebesar USD 4,5 juta kepada Nur Alam, selaku Gubernur Sultra. Widdi diduga pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Nur Alam. (dhn/tor)











































