MA Tunggak 20.099 Perkara
Kamis, 14 Apr 2005 13:40 WIB
Jakarta - Hingga akhir Februari 2005, Mahkamah Agung (MA) telah memutus 20.314 perkara. Namun, MA masih memiliki 20.099 tunggakan perkara yang harus diputus. Hal itu dikatakan Ketua MA Bagir Manan dalam laporan tahunan pertanggungjawaban kinerja kekuasan kehakiman di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/4/2005). Menurut Bagir, pihaknya menerima permohonan kasasi dan PK sebanyak 6.762 perkara sepanjang tahun 2004. Dari jumlah itu, sebanyak 6.241 perkara telah diputus hingga Oktober 2004. Dikatakan Bagir, banyaknya perkara yang belum diputus karena MA kekurangan hakim agung. Pada tahun 2004, MA hanya memiliki 37 hakim agung. Saat ini jumlahnya telah bertambah 14 orang. Namun, jumlah itu kembali berkurang 2 orang karena ada yang menjadi jaksa agung dan seorang lainnya meninggal dunia. Kekurangan hakim agung itu disebabkan minimnya dana yang dianggarkan MA untuk hakim. Selama ini dana yang dianggarkan hanya mampu untuk mendidik dan melatih hakim dengan jumlah terbanyak 3000 orang (1997) dan terendah 800 orang (2001). Saat ini, total jumlah hakim di Indonesia mencapai 5.842 orang, panitera (10.000 orang) dan juru sita (10.000 orang).
(rif/)











































