"Sudah kami kirim (surat) pemanggilan. Jadwal pemeriksaan tanggal 7 Februari," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (2/2).
Yusri berharap Rizieq kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rizieq diingatkan agar tidak mengerahkan massa saat menjalani pemeriksaan. Peringatan ini disampaikan agar pemeriksaan Rizieq tidak terganggu.
"Kami sarankan datang dengan kuasa hukum saja cukup, tidak perlu kerahkan massa," ujar Yusri.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Ki Agus Muhammad Choiri mempertanyakan surat panggilan yang belum diterima tim pengacara Rizieq. Padahal surat panggilan, menurut Agus, menjadi dasar untuk pengajuan praperadilan.
"Kami kecewa pihak Polda Jabar seperti amat mengkhawatirkan praperadilan, ada apa. Padahal surat itu penting bagi kami untuk dasar praperadilan yang menjadi hak klien kami yang dijamin undang-undang," kata Agus melalui pesan singkat.
Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). Rizieq, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq. (fdn/rvk)











































