Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukum dalam persidangan Selasa (31/1/2017) lalu tidak beretika. Selain itu, Ahok dinilai melecehkan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh Ma'ruf Amin.
"Dalam proses persidangan perkara, Saudara Ahok telah memperlakukan saksi (Ma'ruf Amin) dengan tidak mengindahkan nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang jadi panutan Islam. Tim pengacara dan terdakwa tidak fokus substansi materiil," ujar Zainut di gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Komisi Yudisial Indonesia menegakkan kode etik dalam pemeriksaan dan mengintensifkan pemantauan proses persidangan Ahok sehingga persidangan berjalan dengan UU Persidangan," kata Zainut.
Sebelumnya, Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ma'ruf Amin. Ia mengatakan tidak ada upaya memojokkan Ma'ruf dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang ke-8 kemarin.
"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," tulis Ahok dalam pernyataannya.
Ma'ruf, yang merupakan Rais Aam PBNU, menghargai permintaan maaf Ahok. "Ya, harus dimaafkan kalau memang minta maaf," Kata Ma'ruf di kediamannya di Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/2) malam.
(nkn/erd)











































