"Keempatnya diperiksa atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2017).
Para saksi itu adalah Abdul Malik Haramain dari PKB, Mirwan Amir dari Demokrat, Jazuli Juwaini dari PKS, dan Djamal Aziz dari Hanura. Dari pengamatan, sejauh ini baru Djamal yang terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamal memang pernah duduk di Komisi II DPR, yang mengurusi masalah e-KTP tersebut. Dia menyebut rencana proyek e-KTP ini untuk kepentingan rakyat. Namun ia tidak mengetahui lebih detail soal proyek ini.
"Waktu dibahas kan idenya bagus, niatnya bagus. Niatnya baik, niatnya benar. Selanjutnya saya nggak tahu, karena saya sudah pindah ke (Komisi) X. Itu saja," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (dhn/tor)











































