"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2017).
Febri menyebut Albert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, sedangkan Azwar sebagai Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia.
Mereka akan dimintai keterangan tentang kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat itu. Emirsyah disangka menerima suap ketika menjadi Dirut Garuda pada 2005-2014. Ia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)











































