"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2/2017).
Febri menyebut Albert diperiksa dalam kapasitasnya sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, sedangkan Azwar sebagai Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian yang diduga berasal dari Rolls-Royce itu bertujuan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawat yang dibelinya dari Airbus. Rolls-Royce telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/tor)











































