"Saya merespons positif terhadap apa yang dilakukan para hakim MA. Menurut saya, apa yang dilakukan kemarin itu merupakan upaya meyakinkan kepada masyarakat kalau MA serius untuk memperbaiki peradilan di Indonesia," kata dosen hukum pidana di Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan saat dihubungi detikcom, Kamis (2/2/2017).
Menurut Agustinus, sudah banyak sekali laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran pelayanan di lembaga peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apa yang dilakukan para pimpinan MA itu insidental, spontan dari segala kesibukan mereka. Semoga ini membuka mata MA untuk lebih serius lagi dalam pengawasan," ujar Agustinus.
Teknik dan Taktik
Hal senada disampaikan Prof Hibnu Nugroho. Menurutnya, upaya yang dilakukan pimpinan MA itu merupakan taktik pengungkapan.
"Ya ini langkah yang bagus dari penerapan ilmu, teknik, dan taktik pengungkapan. Jadi jangan sampai MA hanya menunggu laporan dari masyarakat yang justru lama untuk ditindaklanjuti," ucap guru besar hukum pidana Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto tersebut.
Dia berharap aksi penyamaran dan sidak yang dilakukan oleh para hakim agung itu tidak berhenti begitu saja. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan itu mirip dengan tren sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).
"Perlu dilakukan secara periodik dan tentunya harus dikembangkan lebih lanjut dalam pengawasan. Model penyamaran dan sidak ini seperti teknik saber pungli yang pimpinan juga harus mau turun ke bawah dan melihat langsung pelanggaran apa yang terjadi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, delapan hakim agung menyamar layaknya masyarakat umum pada Kamis (26/1). Mereka mendatangi PN di Jabodetabek dan tak ada satu orang pun yang mengenali mereka.
Sebut saja, pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan brewok hitam itu tak lain adalah Ketua MA Prof Dr Hatta Ali. Lalu di sebelah kiri berdiri paling ujung dengan mengenakan topi cokelat adalah Ketua Muda MA Bidang Agama/Ketua Kamar Agama Prof Dr Abdul Manan. Adapun seorang pria yang mengenakan kopiah, baju gamis hijau, sarung, dan sandal jepit itu adalah Ketua Muda MA Bidang Pidana/Ketua Kamar Pidana Artidjo Alkostar.
"Mendadak sekali. Ketahuannya, waktu ini sudah ada (bukti masalah). Ini ada masalah, ada transaksi di masjid, sudah difoto, kemudian kita beri tahu Ketua PN dan nggak bisa mengelak lagi," kata Artidjo. (adf/asp)










































