"Kalau itu kita nggak bahas karena nggak relevan dengan perkara. Jadi kita nggak ada bicara soal itu, dan KPK sendiri bilang itu nggak ada kaitannya. Karena nggak ada kaitan ya nggak dibahas," kata Armil kepada detikcom, Rabu (1/2/2017).
Armil menyebut sikap Patrialis yang ramah menyebabkan mungkin saja dirinya mudah dekat dengan orang-orang. Menurut Armil, mungkin saja saat itu Patrialis sedang ditawari produk berupa apartemen ketika berada di Mal Grand Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menganggap Patrialis dizalimi karena sempat ada berita yang menyebutkan kliennya itu ditangkap di hotel. "Penzalimannya begitu, karena itu kan di ruang publik, di mal, sebelumnya diberitakan di hotellah di koslah, di lapangan golflah," ungkap Armil.
KPK sebelumnya mengungkap ada seorang wanita bersama Patrialis Akbar sebelum hakim konstitusi itu ditangkap. Wanita tersebut, menurut KPK, bukanlah anggota keluarga Patrialis.
"Bukan (keluarga Patrialis Akbar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Sabtu (28/1) lalu.
Wanita itu sendiri diketahui bernama Anggita Eka Putri. Dia turut dibawa ke gedung KPK saat terjadinya penangkapan terhadap Patrialis. Hingga saat ini belum ada keterangan secara pasti terkait hubungan Patrialis dengan Anggita.
Namun KPK menegaskan tidak ada keterlibatan Anggita atau keluarga Anggita dengan kasus yang menjerat Patrialis. KPK juga menepis isu miring lain yang beredar karena penangkapan dilakukan di tempat umum. Dalam kasus ini, Patrialis ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman dalam kasus tersebut. Saat ini Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. KPK pun telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/jor)











































