"Pansus-nya masih kerja terus. Hampir 85 persen telah lengkap, tinggal 15 persen saja yang masih dikumpulkan," kata Ignatius kepada detikcom, Rabu (1/2/2017).
Ignatius juga menyebut pansus pemakzulan telah memanggil Yantenglie dan FY untuk dimintai keterangan. Pansus juga memanggil suami FY untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut DPRD Katingan akan menggelar rapat paripurna untuk membahas hasil kerja pansus tersebut. Selanjutnya hasil kerja pansus yang telah selesai dibahas itu akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diadili dan diputuskan.
"Tanggal 8 (Februari, --red) ada paripurna laporan kerja pansus itu. Harus diparipurnakan dulu hasil kerjanya. Setelah paripurna, pandangan pendapat akhir fraksi, setelah itu baru keputusan. Ya mudah-mudahan pertengahan bulan ini sudah tuntas pekerjaannya. Harapannya, mudah-mudahan pertengahan bulan paling lambat tanggal 18 Februari sudah masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebagai informasi, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dipergoki berselingkuh dengan FY di rumah kontrakan di Jalan Nangka RT 17 RW 4, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir. Kejadian itu terbongkar oleh suami FY, yang berprofesi sebagai polisi. Yantenglie sempat dilaporkan suami FY ke polisi, namun belakangan laporan ke Polda Kalimantan Tengah tersebut dicabut.
Meski laporan di Polda dicabut, proses pemakzulan Yantenglie sebagai bupati tetap berlanjut di DPRD. "Tetap berlanjut. Kita tidak melihat proses hukum yang berlangsung. Kita melihat perbuatan tercela Bupati ini. Jadi ya tetap berjalan," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir saat dihubungi detikcom, Kamis (19/1) lalu. (HSF/jor)











































