Razia kali ini dilakukan oleh petugas gabungan dari BNNK dan Polres Kota Mojokerto serta Denpom V Brawijaya dan Garnisun. Petugas merazia semua blok narapidana dan tahanan selama 2 jam, yakni pada pukul 20.30-22.30 WIB. Selain itu, tes urine dilakukan terhadap warga binaan secara acak.
Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan tes urine hanya dilakukan terhadap 38 warga binaan. Tentunya jumlah itu jauh dari kata mewakili, mengingat jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini 253 narapidana dan 383 tahanan.
![]() |
"Dari 38 napi dan tahanan yang kami periksa urinenya, 17 orang positif narkoba, dengan rincian metamfetamin atau sabu 13 orang, amfetamin dan metamfetamin atau campuran sabu dan ekstasi 4 orang, semuanya laki-laki," kata Suharsi kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami awali pemeriksaan dengan kami ajak komunikasi, setelah kami indikasikan menggunakan narkoba, kemudian kami bawa untuk kami tes urinenya," terangnya.
Kendati belasan warga binaan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi, anehnya, tak satu pun barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Baik berupa korek api maupun alat isap sabu.
"Penggeledahan di dalam nihil barang bukti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi menuturkan mayoritas warga binaan yang positif mengkonsumsi sabu terkait dengan kasus narkoba. Dia mengakui lapas tempatnya bertugas belum sepenuhnya bebas dari narkoba. Dia berujar akan memperketat prosedur penggeledahan pembesuk.
"Kami tak berani mengatakan lapas bebas narkoba, penggeledahan kami sudah tiga tahap, seminggu sekali kami operasi. Namun hasil pemeriksaan ini menjadi catatan khusus, sanksi terberat pencabutan hak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat," tandasnya. (jor/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini