MKMK Belum Temukan 'Benang Merah' soal Draf Putusan MK yang Bocor

MKMK Belum Temukan 'Benang Merah' soal Draf Putusan MK yang Bocor

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 02:57 WIB
MKMK Belum Temukan Benang Merah soal Draf Putusan MK yang Bocor
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violeta mengaku belum menemukan 'benang merah' keterkaitan draf putusan MK yang bocor terhadap saksi dalam OTT Patrialis Akbar. Karena itu, pihaknya belum dapat menentukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis.

"Masih dalam melihat proses pemeriksaan benang merah keterangan saksi kami dengar," ujar Sukma seusai persidangan MKMK dengan agenda pemeriksaan saksi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (1/2/2017).

"Semua bukti terkait," tambah Sukma terhadap hasil pemeriksaan saksi dalam sidang MKMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukma mengatakan, dalam pemeriksaan saksi di sidang MKMK, pihaknya belum dapat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis. Karena itu, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain.

"Bisa saja tindakan membocorkan putusan, itu akan didalami. Apakah hal tersebut dilakukan hakim terduga atau ada tindakan lain. Pada saat ini kami akan mendengarkan keterangan saksi dan kategorisasi pelanggaran sehingga terus berkembang selain bukti-bukti," ujarnya Sukma.

Sementara itu, Sekretaris MKMK Anwar Usman mengatakan, dengan dilakukan pemeriksaan secara estafet terkait dengan pemeriksaan etik Patrialis, pihaknya berharap MKMK dapat segera memutuskan rekomendasi sanksi terhadap mantan Menkum HAM itu.

"Insya Allah (dalam dua minggu), yang bisa buat ini lebih cepat karena beliau sudah menyatakan mundur," ungkap Anwar.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang etik terhadap kasus Patrialis Akbar. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didapuk menjadi Ketua MKMK. Sejumlah saksi sudah diperiksa, dari dewan etik MK hingga sekretaris Patrialis Akbar.

Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads