"Kita kan kerja sudah ada apa namanya itu, sudah ada SOP-nya, istilahnya itu. Itulah yang kita ikuti. Begitu," ujar Manahan Sitompul seusai pemeriksaan sidang MKMK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Manahan mengatakan dirinya diperiksa oleh MKMK karena bertugas sebagai hakim drafter. Dan, setelah menyusun putusan uji materi yang sudah final, hasilnya diserahkan ke panitera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manahan juga menampik bahwa draf putusan tersebut diserahkan kepada Patrialis. Bahkan sekalipun mantan Menkumh HAM itu meminta, tidak mungkin diberikan.
"Tidak ada. Tidak ada sama sekali kepada saya dia minta draf putusannya, itu nggak ada dimintanya sama sekali dengan saya," bebernya.
Lalu bagaimana draf putusan itu bisa bocor?
"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu," ungkapnya. (edo/jor)











































