MKMK Akan Sambangi KPK Cari Bukti Pelanggaran Kode Etik Patrialis

MKMK Akan Sambangi KPK Cari Bukti Pelanggaran Kode Etik Patrialis

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Feb 2017 00:39 WIB
MKMK Akan Sambangi KPK Cari Bukti Pelanggaran Kode Etik Patrialis
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violeta bersama empat anggota lainnya akan menyambangi KPK untuk penggalian bukti terkait pelanggaran kode etik Patrialis Akbar. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk memeriksa mantan Menkum HAM tersebut.

"Kami langsung mengadakan sidang dan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Dan kami menganggap hal ini harus dilanjutkan, ada beberapa informasi yang diperoleh," ujar Sukma usai sidang MKMK dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (1/2/2017).

Sukma mengutarakan rencana untuk menyambangi KPK Kamis (2/2). Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada banyak bukti bukti yang bisa kami peroleh dari KPK dan sudah ada komunikasi dengan KPK. Minta data dan izin sudah diurus malam ini," ujar Sukma.

Sementara sekretaris MKMK, Anwar Usman menjelaskan dalam persidangan tadi sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangan. Mereka yang dipanggil merupakan saksi yang terlibat dalam perkara uji materi UU perternakan dan kesehatan hewan.

"Antara lain kami mendengarkan keterangan dewan etik kemudian dari majelis panel ya, dalam hal ini ketua panelnya Manahan Sitompul dan anggota panel Pak Palguna, seketaris beliau dari Patrialis panitera besok ajudan dan lain-lain," ujar Anwar.

Anwar mengatakan terkait masalah izin memeriksa Patrialis, ketua MKMK telah berkordinasi dengan ketua KPK Agus Rahardjo. Rencanannya rombongan majelis MKMK akan mendatangi KPK pada Kamis (2/2) pukul 14.00 WIB.

"Iya dan sudah ada komunikasi Ibu Ketua dengan Ketua KPK sudah ada komunikasi. Dan Pak Ketua KPK sampaikan pimpinan lain. Insya Allah besok jam 2 siang (datang ke KPK)," ungkapnya.

Sebelumnya MKMK telah menggelar sidang etik terhadap kasus Patrialis Akbar. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didapuk menjadi Ketua MKMK. Sejumlah saksi sudah diperiksa dimulai dari dewan etik MK hingga sekretaris Patrialis Akbar.

Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:

1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar.

(edo/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads