"Melalui mimbar ini, saya juga mohon agar transkrip percakapan saya yang dimiliki pihak Pak Ahok atau pengacaranya, saya juga mendapatkan. Saya khawatir kalau tidak mendapatkan transkrip itu, sangat mungkin ditambah atau dikurangi. Bisa ada tambah-kurang yang isinya berubah, saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu," kata SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut dugaan penyadapan ini bukan delik aduan. Dia pun meminta polisi bertindak. Ia berharap aparat penegak hukum menindak pelaku penyadapan tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam persidangan dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1), tim pengacara Ahok menyebut ada percakapan telepon SBY dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Pihak Ahok menuding ada intervensi SBY untuk keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI.
(ams/erd)











































