"Soal kasus Bupati Klaten, SHT (Sri Hartini) baru saja mengajukan menjadi justice collaborator. Jadi kita akan mempertimbangkan hal itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Febri menjelaskan, sebagai justice collaborator, Sri harus mengakui perbuatannya. Sri juga diharuskan membuka informasi seluas-luasnya terkait kasus dugaan suap di Pemkab Klaten tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap keinginan Sri sebagai justice collaborator ini dicontoh oleh tersangka korupsi lainnya. "Harapannya ini juga dicontoh oleh tersangka lain, karena ini menguntungkan untuk mengungkap tindak pidana korupsi," ungkap Febri.
Sebelumnya, Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. KPK awalnya menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan. Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar anaknya, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. (HSF/erd)











































