"Kita melihat OTT KPK. Terlepas dari substansi sebenarnya, berarti peristiwa hukumnya sudah jelas," ujar Prof Bagir di gedung MK lantai 11, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/2/2017).
Bagir melihat konstruksi hukum perkara OTT Patrialis telah jelas. Adapun digelarnya sidang Majelis Kehormatan MK bertujuan untuk melihat pelanggaran etik oleh hakim terduga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir mengatakan, meski Patrialis telah berstatus tersangka dan ditahan KPK, MKMK juga mesti mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, keterangan dari KPK maupun Patrialis menjadi penting.
"Ada asas umum kalau orang melanggar hukum itu punya hak bela diri. Termasuk kemungkinan kita bertanya kepada KPK agar MKMK tahu persis apa yang terjadi sampai peristiwa hari ini," ujarnya.
Kira-kira pertimbangan apa nanti untuk Patrialis?
"Ya nantilah, harus ada pertimbangan dari cerdik pandai yang lain," ungkap Bagir. (edo/asp)











































