Hal itu disoroti oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding. Kasus tersebut, menurutnya, hanya ramai di awal. Ia menilai alasan Kejagung mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersebut tidak jelas.
"Dalam beberapa hal, penanganan kasus di jajaran kejaksaan, saya melihat, ibarat proses penanganan, ramai di awal, sunyi di tengah, dan senyap di akhir. Seperti pembangunan GI yang ada dugaan kuat kerugian Rp 1,2 triliun, itu sempat heboh. Tapi di tengah kok sepi? Pembangunan kompleks GI katanya sudah di-SP3, nggak jelas apa dasarnya," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kasus tersebut cenderung ke ranah perdata. Selain itu, BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Karena setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung oleh Jampidsus ternyata memang di sana heavy-nya lebih ke arah perdata. Ditambah lagi dengan adanya surat dari BPK yang menyatakan kerugian negara tidak ada," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan potensi kerugian negara muncul saat build, operate and transfer (BOT) diteken pada 2004. BOT tersebut berlaku hingga tahun 2034, namun diperpanjang lagi sampai tahun 2054. Hal tersebut dianggap Kejagung sebagai penyimpangan.
"Kedua, tampaknya PT Grand Indonesia juga membangun dua tower lain yang tentunya itu memberikan pengaruh penghitungan kompensasi yang harus diberikan kepada negara. Oleh karena itu, bukan hanya di-SP3-kan, tapi kami juga bersurat kepada Menteri BUMN. Kalau tidak diadakan perbaikan atau kontrak BOT-nya, negara berpotensi dirugikan Rp 1,2 triliun," urai Prasetyo.
Sesuai dengan kerja sama BUMN PT HIN dan PT CKBI dengan PT GI, dibangun empat bangunan, yang meliputi hotel bintang 5, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Namun ada bangunan di luar kontrak, yakni Menara BCA serta Apartemen Kempinski, dan pendapatan dari pemanfaatan kedua bangunan tersebut tidak masuk ke kas negara. (dkp/asp)











































