"Pelaku mengaku sebagai polisi. Dia berjanji membebaskan anak korban dari tahanan Polsek Pondok Aren," kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Rabu (1/2/2017).
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku pertama kali bertemu dengan korbannya, S (67), warga Pondok Aren, pada Minggu (29/1) malam. Pelaku saat itu datang dengan mengenakan kaus bertulisan 'Turn Back Crime'. Ada juga tulisan 'Reskrim Polsekta Pondok Aren' di dada kiri.
"Korban menyerahkan uang itu pada Senin dan pelaku berjanji akan membebaskan anak korban keesokan paginya," ujar Ayi.
Setelah kejadian, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (31/1) malam. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita kaus Turn Back Crime yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dijadikan barang bukti.
Mencegah kasus penipuan terulang, Ayi mengimbau kepada warga agar waspada dan tidak tergiur oleh tawaran dari pihak yang tidak jelas. Dia meminta masyarakat mengurus hal yang terkait dengan polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Jangan mudah percaya kepada siapa pun, terutama yang menjanjikan sesuatu di luar prosedur. Jika ada yang diragukan, silakan bertanya kepada anggota Polri," imbuhnya. (fdn/idh)











































