"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (1/2/2017).
Dia juga divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Majelis menegaskan, Ichwan Lubis dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa langsung menyatakan banding.
Usai sidang, mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu mengaku merasa difitnah.
"Saya akui saya khilaf, ada kesalahan," kata Ichwan.
Dia tidak banyak memberikan komentar usai sidang. Namun, Ichwan mengaku dirinya tidak melakukan TPPU.
"Saya merasa difitnah," tegasnya.
Seperti diberitakan, AKP Ichwan ditangkap BNN pada April 2016 lalu. Karena terlibat jaringan narkoba itu, AKP Ichwan Lubis pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (rvk/fdn)











































