Terima Uang dari Bos Narkoba, AKP Ichwan Divonis 2,5 Tahun Bui

Terima Uang dari Bos Narkoba, AKP Ichwan Divonis 2,5 Tahun Bui

Jefris Santama - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 18:15 WIB
Terima Uang dari Bos Narkoba, AKP Ichwan Divonis 2,5 Tahun Bui
Foto: AKP Ichwan Lubis (Jefris-detikcom)
Medan - Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim menyatakan Ichwan terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang Rp 2,3 miliar dari jaringan narkotika, Tony.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Erintuah Damanik, di PN Medan, Rabu (1/2/2017).

Dia juga divonis denda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Majelis menegaskan, Ichwan Lubis dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara, Jaksa langsung menyatakan banding.

Usai sidang, mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu mengaku merasa difitnah.

"Saya akui saya khilaf, ada kesalahan," kata Ichwan.

Dia tidak banyak memberikan komentar usai sidang. Namun, Ichwan mengaku dirinya tidak melakukan TPPU.

"Saya merasa difitnah," tegasnya.

Seperti diberitakan, AKP Ichwan ditangkap BNN pada April 2016 lalu. Karena terlibat jaringan narkoba itu, AKP Ichwan Lubis pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads