"Kemungkinan satu-dua hari ini (Polda Jabar) akan melayangkan surat pemanggilan pertama (Rizieq Syihab) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).
Yusri menyebut pemeriksaan Rizieq Syihab sebagai tersangka sudah dijadwalkan pada pekan depan. Polisi meminta tidak ada pengerahan massa terkait dengan pemeriksaan Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bila massa tetap datang, polisi mengimbau agar tetap tertib. Aksi massa juga harus disertai izin melaksanakan aksi dari kepolisian.
"Silakan saja (datang), untuk pendukung. Tapi harus sesuai perundang-undangan, artinya memiliki izin," imbuh Yusri.
Rizieq menjadi tersangka penodaan Pancasila dan penghinaan terhadap Soekarno setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga pada Senin (30/1).
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. (fdn/rvk)











































