"Saya mendengar kabar pada bulan September sekembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur. Ada yang laporan, 'Telepon Bapak dan anggota tim disadap'," kata SBY kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
SBY tak percaya terhadap laporan tersebut. Sebulan yang lalu, dia mengaku heran karena ada sahabat dekat yang tak mau mengangkat teleponnya. Belakangan diketahui bahwa sang sahabat khawatir karena mendapat laporan bahwa telepon SBY disadap. Jadi, bila dia menerima telepon dari SBY, akan turut disadap juga. Akhirnya SBY berkomunikasi dengan sahabat dekatnya itu melalui utusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY menegaskan bahwa penyadapan telepon adalah masalah yang serius. Apalagi dia merasa tak punya salah. Bila penyadapan dilakukan tanpa putusan pengadilan dan alasan yang jelas, itu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita punya perangkat undang-undang tentang ITE itu pertama terbit di era saya tahun 2008, kemudian diperbarui di era Pak Jokowi pada tahun 2016. Di situ ada pasal-pasal yang melarang orang melakukan penyadapan ilegal," kata dia. (erd/van)