"Hak mereka, silakan saja diajukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Soal dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan itu, Argo tidak bisa berasumsi. "Ya tergantung dari penilaian penyidik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sore kami akan ke sini menyerahkan surat penangguhan penahanan," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Firza hari ini diperiksa selama satu jam. Firza ditanyai seputar kasus dugaan makar dan percakapan WhatsApp yang tersebar di media sosial.
(mei/aan)











































