"Majelis sudah menggelar rapat dengan ketua dan sudah ditentukan susunan MKMK, Sukma Violeta sebagai ketua dan Anwar Usman sebagai sekretaris," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah di gedung MK lantai 11, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus, Rabu (1/2/2017).
Setelah mengumumkan hasil pertemuan rapat perdana MKMK, Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie tiba di ruang rapat Sekjen MK dan kepaniteraan. Selang beberapa menit kemudian, sekretaris yustisial Patrialis Akbar yang berinisial G, sekretaris administrasi Patrialis berinisial P, serta ajudan Patrialis berinisial E dikarantina di ruang tunggu tamu lantai 11.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jubir MK Fajar Laksono mengatakan MKMK menggelar secara maraton penuntasan sidang etik Patrialis, sehingga rekomendasi pemberhentian Patrialis dapat segera dikirim ke presiden.
"Hari ini langsung menggelar sidang perdana. Ini yang pertama agendanya mendengarkan keterangan Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar. Selanjutnya mendengarkan keterangan sekretaris yustisial hakim terduga, sekretaris administrasi, dan ajudan hakim terduga," ujar Fajar.
"Itu mereka sudah dikarantina," ungkap Fajar sembari menunjuk ruang tunggu tamu Sekjen MK dan Kepaniteraan.
MKMK, yang akan mengadili Patrialis Akbar, telah dibentuk. Majelis yang terdiri dari 5 orang ini meliputi beberapa unsur, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan hakim.
Majelis kehormatan yang dibentuk untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu beranggotakan:
1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Wakil Ketua KY Sukma Violetta
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU As'ad Said Ali
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1). Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200.000 atau senilai Rp 2,15 miliar. (edo/asp)











































