"Hari ini kami daftarkan gugatan praperadilan kasus dugaan kasus pengadaan lahan Sumber Waras melawan KPK," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Krist mengatakan pihaknya menggugat KPK untuk meningkatkan status kasus Sumber Waras ke penyidikan. ACTA juga mendesak KPK segera menetapkan tersangka.
"Jadi kita ingin agar KPK menemukan tindak pidana korupsi, langsung (ditingkatkan) ke penyidikan saja," ujarnya.
Krist menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan bisa didasarkan pada hasil audit investigasi BPK yang diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2016. Ada enam penyimpangan yang disebutkan dalam audit investigasi BPK, yakni perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan, penentuan harga, serta penyerahan hasil.
Audit investigasi BPK tersebut dinilai Krist sudah valid sehingga dapat menjadi dasar ditingkatkannya status penanganan Sumber Waras. "Hasil audit BPK tersebut tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah juga diralat. Validitas audit BPK tidak bisa diragukan, karena BPK adalah lembaga audit negara yang keberadaannya diakui," ujarnya.
Namun, dipastikan Krist, gugatan diajukan bukan untuk mendiskreditkan KPK. Gugatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPK.
"Sebaliknya, gugatan ini adalah bentuk dukungan konkret dari kami agar KPK senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," tuturnya. (idh/fdn)











































