Mangkoedilaga Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi DPRD Donggala

Mangkoedilaga Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi DPRD Donggala

- detikNews
Kamis, 14 Apr 2005 12:38 WIB
Palu - Mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga menjadi saksi meringankan pada sidang kasus korupsi sebesar Rp 4,7 miliar dengan terdakwa Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama di Pengadilan Negeri Palu, Jl. Sam Ratulangi, Palu Timur.Benyamin dimintai keterangannya sebagai saksi ahli terkait penggunaan Peraturan Pemerintah Nomer 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dijadikan dasar untuk menjerat Ridwan dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Donggala itu.Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Iswandi, Benyamin menyatakan PP No110/2000 tersebut sudah dibatalkan dan tidak dipakai lagi. PP tersebut dibatalkan semasa Benyamin menjadi hakim agung melalui pengajuan uji materi (judicial review).Sempat terjadi debat kusir antara pengacara terdakwa, Rahman Kasim, dengan jaksa penuntut umum soal keterangan saksi ahli ini. Debat berlangsung sekitar 15 menit dan dihentikan majelis hakim.Beberapa lama kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/4/2005) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang yang cukup menyita perhatian warga Palu ini dijaga satu regu satuan perintis Polresta Palu. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads