"Mengadili terdakwa menerima suap dari pihak berperkara dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta atau 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Santoso diyakini menerima uang sebesar SGD 28 ribu dari pengacara Raoul A Wiranatakusumah melalui tangan kanannya, Ahmad Yani. Uang itu disebutkan jaksa diberikan agar Santoso bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya memenangkan perkara yang sedang ia tangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Santoso dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, Raoul dihukum 5 tahun penjara dan Ahmad Yani 3 tahun penjara. (adf/asp)










































