"Ini soal pilihan, Anda mau atasi semua golongan atasi politik atau menjadi bagian kelompok politik tertentu. Hakim konstitusi tidak boleh jadi bagian kelompok politik tertentu, karena itu jeda masuk itu masuk akal," ujar Refly dalam acara diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, Jakpus, Rabu (1/2/2017).
Refly mengatakan syarat mutlak seseorang menjadi hakim konstitusi adalah negarawan. Berbicara negarawan, maka calon hakim konstitusi dalam hal ini harus bebas dari unsur kepentingan kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly menuturkan OTT Patrialis Akbar oleh KPK merupakan momentum untuk perbaikan MK. Jadi ke depan tidak ada lagi peristiwa tertangkapnya hakim konstitusi dalam perkara suap atau jual-beli perkara.
"Ini momentum perbaikan MK ke depan dari segi syarat hakim konstitusi, dan perbaiki sistem rekrutmen," ungkapnya. (edo/asp)











































