Refly: Hakim Konstitusi Tak Boleh Jadi Bagian Kelompok Politik

Refly: Hakim Konstitusi Tak Boleh Jadi Bagian Kelompok Politik

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 14:38 WIB
Refly: Hakim Konstitusi Tak Boleh Jadi Bagian Kelompok Politik
Jakarta - Refly Harun melihat hakim konstitusi tidak boleh menjadi bagian dari kelompok politik tertentu. Hakim harus imparsial dan independen dari keterikatan suatu kelompok.

"Ini soal pilihan, Anda mau atasi semua golongan atasi politik atau menjadi bagian kelompok politik tertentu. Hakim konstitusi tidak boleh jadi bagian kelompok politik tertentu, karena itu jeda masuk itu masuk akal," ujar Refly dalam acara diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jalan Cikini 1, Jakpus, Rabu (1/2/2017).

Refly mengatakan syarat mutlak seseorang menjadi hakim konstitusi adalah negarawan. Berbicara negarawan, maka calon hakim konstitusi dalam hal ini harus bebas dari unsur kepentingan kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negarawan harus punya jarak realitas politik kalau pakai, level negarawan mantan presiden jadi ketum partai belum negarawan. Kalau negarawan Habibie sudah beyond politic party tidak ikut kelompok mana pun. Tapi kalau masih kelompok tertentu, apalagi politik tertentu, maka belum beyond dari aktivitas politik," ujar Refly.

Refly menuturkan OTT Patrialis Akbar oleh KPK merupakan momentum untuk perbaikan MK. Jadi ke depan tidak ada lagi peristiwa tertangkapnya hakim konstitusi dalam perkara suap atau jual-beli perkara.

"Ini momentum perbaikan MK ke depan dari segi syarat hakim konstitusi, dan perbaiki sistem rekrutmen," ungkapnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads