Kepala BNNP Jateng Brigjen (Pol) Tri Agus Heru mengatakan awalnya ada informasi yang menyebutkan pemesanan narkotika jenis sabu dari napi Lapas Narkotika Nusakambangan kepada seorang warga negara Nigeria.
"Berdasarkan informasi tersebut, narkotika akan dibawa oleh seorang kurir dari Jakarta ke Surakarta menggunakan kereta api," kata Tri Agus di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (1/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Selasa atau keesokan harinya, pukul 05.00 WIB, tim BNN pusat dan Jateng mengamati terduga kurir narkotika yang turun dari kereta dan dua orang lainnya sedang melakukan transaksi di halaman parkir Stasiun Solo Balapan, Surakarta," terang Tri.
Kurir dan dua orang yang melakukan transaksi itu langsung dibekuk petugas. Namun tim dari BNN pusat sempat melepas tembakan peringatan karena salah satu pelaku berusaha kabur. Tiga orang yang ditangkap adalah Setyo Wibowo alias Dito (32) dan kekasihnya, Modita Delilia S (26), serta seseorang bernama Fendy Suryo (26).
Dari penangkapan itu, diamankan sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh China berwarna hijau. Selanjutnya tim bergerak ke rumah Fendy di Perum Bumi Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.
"Di rumah tersebut diamankan 588 butir ekstasi warna hijau dan merah muda serta timbangan digital," ujarnya.
Tiga kurir tersebut ternyata dikendalikan oleh napi Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Sutrisno alias Babe. Napi tersebut memesan sabu kepada warga Nigeria, yang juga pernah menjalani hukuman di Nusakambangan, kemudian diedarkan oleh tiga kurir yang ditangkap.
BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menggeledah sel Sutrisno dan ditemukan handphone. Sutrisno merupakan napi kasus narkotika yang pernah ditangkap tiga kali serta kini ia menjalani masa hukuman 6 tahun dan 8 tahun penjara.
Tri menjelaskan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut karena, selain sabu dan ekstasi, ditemukan 17 emas batangan seberat 155 gram dan cincin emas 4,7 gram dari tersangka Setyo, yang diduga dibeli dari hasil kejahatan narkotika.
"Ya, mengarah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.
Selain itu, dari pengakuan Babe, ada transaksi uang dari dirinya ke warga negara Nigeria sekitar Rp 70 juta per hari sejak tiga bulan lalu. Aliran uang tersebut juga masih ditelusuri kebenarannya.
"Dalam pengelolaan keuangan, Sutrisno menugaskan anak perempuannya berinisial SL melalui m-banking. Hasil sementara, setiap hari ditransfer Rp 70 juta ke rekening warga Nigeria berinisial H. SL masih dalam pencarian SL, sudah meninggalkan tempat kosnya," terang Tri.
Saat ini empat orang tersebut masih terus dimintai keterangan di kantor BNNP Jateng. Mereka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (alg/dhn)











































