"Nanti sore kami akan kesini menyerahkan surat penangguhan penahanan," kata pengacara Firza, Aziz Yanuar, di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat Rabu (1/2/2017).
Firza hari ini diperiksa selama satu jam. Firza ditanyai seputar kasus dugaan makar dan percakapan WhatsApp yang tersebar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan alasan penahanan itu karena Firza tidak kooperatif.
"Dia ditahan karena kan sudah dipanggil 2 kali tapi tidak datang. Jadi dinilai tidak kooperatif," kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).
Firza resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 31 Januari 2017. Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Firza, menurut Martinus, bisa mempersulit proses penyidikan.
Martinus lalu mencontohkan sikap Ahmad Dhani yang selalu memenuhi panggilan penyidik sehingga mempermudah proses penyidikan.
"Banyak tersangka lainnya yang seperti Ahmad Dhani itu kan dia tetap hadir kalau dipanggil. Kalau ini (Firza) menghilang," tutur Martinus.
(idh/van)











































