Polda Metro Menang, Praperadilan Bendahara KOI Ditolak

Polda Metro Menang, Praperadilan Bendahara KOI Ditolak

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 13:19 WIB
Polda Metro Menang, Praperadilan Bendahara KOI Ditolak
Sidang praperadilan bendahara KOI di PN Jaksel/Foto: Istimewa
Jakarta - Polda Metro Jaya memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Anjas Rivai, Bendahara Komite Olahraga Indonesia (KOI). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Anjas yang menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games.

Sidang praperadilan dengan nomor 110/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Selatan itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017). Hadir dalam sidang antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Agus Rohmat, Kabidkum Polda Metro Jaya AKBP Samsu dan Kompol Ahsanul selaku termohon.

"Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Anjas Rivai selaku pemohon. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Metro Jaya," terang Agus kepada detikcom, Rabu (1/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjas sebelumnya menggugat penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games. Pengacara Anjas, Alamsyah Hanafiah mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"(Menggugat karena) tidak sahnya penetapan tersangka, karena tidak cukup dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Menurut keputusan MA, penetapan tersangka itu harus minimal ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah kepada detikcom, Jumat (20/1).

Di sisi lain, Anjas sebagai bendahara juga bukan merupakan juru bayar. "Yang jelas sebagai bendahara, dia bukan sebagai juru bayar, tapi yang mencatat bukti kas saja. Yang jadi juru bayar itu Dody sebagai Sekjennya dan Mudai Masang sebagai Waketum," papar Alamsyah.

Selain Anjas, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan Sekjen KOI Dody Iswandi dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender dalam kasus tersebut. Para tersangka ditanan polisi atas kasus tersebut.

Adapun, modus operandi korupsi tersebut dengan melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.

Akibat korupsi tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads