Sidang praperadilan dengan nomor 110/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Selatan itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017). Hadir dalam sidang antara lain kuasa hukum Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Agus Rohmat, Kabidkum Polda Metro Jaya AKBP Samsu dan Kompol Ahsanul selaku termohon.
"Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Anjas Rivai selaku pemohon. Dengan demikian praperadilan tersebut dimenangkan oleh Polda Metro Jaya," terang Agus kepada detikcom, Rabu (1/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Menggugat karena) tidak sahnya penetapan tersangka, karena tidak cukup dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Menurut keputusan MA, penetapan tersangka itu harus minimal ada dua alat bukti yang sah," jelas Alamsyah kepada detikcom, Jumat (20/1).
Di sisi lain, Anjas sebagai bendahara juga bukan merupakan juru bayar. "Yang jelas sebagai bendahara, dia bukan sebagai juru bayar, tapi yang mencatat bukti kas saja. Yang jadi juru bayar itu Dody sebagai Sekjennya dan Mudai Masang sebagai Waketum," papar Alamsyah.
Selain Anjas, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menetapkan Sekjen KOI Dody Iswandi dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender dalam kasus tersebut. Para tersangka ditanan polisi atas kasus tersebut.
Adapun, modus operandi korupsi tersebut dengan melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.
Akibat korupsi tersebut, Negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(mei/fdn)











































