"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan memenuhi dakwaan primer yaitu Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Nelson Angkat membacakan amar putusan pada Selasa (31/1/2017).
Majelis hakim menilai fakta persidangan berupa alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat yang saling berkesesuaian yang menguatkan fakta-fakta hukum tidak dapat disangkal. Agusman sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beadli Lahagu yang juga merupakan adik kandung dari Agusman Lahagu dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara. Sementara tiga orang terdakwa lainnya divonis 10 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan pada 12 April 2016 terjadi saat Parada dan Soza--satpam KPP Sibolga-- mendatangi wajib pajak berinisial Agusman di Nias. Agusman kemudian mengajak kedua petugas pajak ke sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi awal. Saat itu, Agusman membunuh korbannya dengan pisau yang telah disiapkan. (fdn/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini