Rabu (1/2/2017) pagi, Dedi, yang rutin berolahraga pagi dengan bersepeda, kali ini memilih rute menuju arah Sadang. Sambil bersepeda, Dedi awalnya meninjau pembangunan Gedung Guru Linuhung, yang akan menjadi pusat pertunjukan dan gedung pertemuan dengan kapasitas dua ribu orang.
Setelah meninjau pembangunan, Dedi pun melanjutkan bersepeda ke kantor Dishub Kabupaten Purwakarta, Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta. Sesampai di tempat ini, Dedi langsung menuju jalan masuk yang berhadapan dengan jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Satu per satu kendaraan melakukan uji kir sesuai dengan prosedur. Sejumlah kendaraan yang 'dirazia' rata-rata tidak laik jalan dan beberapa di antaranya tidak pernah menjalani uji kir. Mobil bermasalah tersebut didominasi oleh angkutan umum jenis angkot.
"Ini kendaraan sudah tua. Jadi sudah lama tidak pernah uji kir," dalih salah seorang sopir angkot, Ridwan (46).
Seusai sidak, Dedi pun mengeluarkan keputusan untuk melakukan uji kir ulang terhadap kendaraan yang sudah menjalani pengujian pada periode Januari 2017. Khusus uji kir ulang, pihaknya menjamin akan membebaskan mereka dari segala biaya alias gratis.
Sedangkan kendaraan yang belum menjalani uji kir akan ditindak. Bahkan, seusai sidak, Dedi pun membuat surat yang ditujukan kepada kepolisian dan Polisi Miiter untuk membantu petugas Dishub Purwakarta melakukan penindakan agar seluruh kendaraan bisa diuji kir melalui pola razia.
"Ternyata 70 persen kendaraan umum atau angkot di Purwakarta masa berlaku surat-suratnya habis. Dan saya sudah minta pada kepolisian dan TNI untuk membantu menindak mereka. Kalau tidak laik ya kandangkan langsung," tegas Dedi.
Dedi mengatakan tertangkapnya dua oknum PNS Dishub dalam kasus uji kir akan menjadi titik awal pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pemilik kendaraan yang sudah seharusnya melakukan uji kir.
Bahkan pihaknya mengatakan ketegasan tidak hanya berlaku pada kendaraan yang berdomisili di Purwakarta. Seluruh kendaraan yang melintas dari luar daerah juga akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau terjadi kecelakaan (kendaraan tidak laik), saya minta dirunut secara detail. Kalau kendaraan itu domisili Purwakarta, akan saya cabut izinnya langsung dan telusuri orang pemberi izinnya. Tapi kalau kendaraan itu dari luar Purwakarta, saya atas nama warga akan menuntut daerah yang memberikan izin ke pengadilan karena meloloskan kendaraan tidak laik jalan," tegas Dedi kembali.
Foto: Tri Ispranoto/detikcom |
Ketika disinggung, jika banyak kendaraan umum tidak laik jalan dan terancam dikandangkan, Dedi menuturkan, pihaknya meminta para pengelola melakukan peremajaan. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan, pihaknya tak segan mencabut izin karena masih banyak pelaku usaha lain yang siap mengelola angkutan umum.
"Tahun ini hampir seluruh pembangunan jalan di Purwakarta sudah selesai, dan relatif bagus. Jadi angkutan umum harus mulai membenahi diri. Kalau perlu, pemerintah tahun depan siap menganggarkan Rp 200 miliar untuk memenuhi kebutuhan angkutan umum yang representatif. Tapi kita prioritaskan dulu masyarakat jangan sampai mata pencarian mereka diambil alih pemerintah," katanya.
Kekurangan Tenaga Uji Kir
Sementara itu Kadishub Purwakarta, Saepuddin mengaku saat ini pihaknya kekurangan petugas penguji KIR. Terlebih dua orang penguji ditangkap oleh Tim Saber Pungli Purwakarta pada Jumat 27 Januari 2017 kemarin lantaran diduga melakukan gratifikasi dan korupsi terkait KIR.
Pasca kejadian tersebut, saat ini tersisa dua orang petugas KIR. Dalam setiap pengujian petugas membutuhkan waktu sekira 15 menit. Sehingga dalam satu hari pihaknya hanya mampu melayani 50 kendaraan.
"Setiap pengujian itu dilakukan oleh dua orang petugas. Yang satu bertugas penguji dan satu lagi penyelia," jelas Saepuddin.
Sehingga, lanjut dia, jumlah tersebut dirasa belum memadai dan masih diperlukan dua petugas tambahan. Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dari tingkat daerah hingga ke kementerian untuk meminta petugas tambahan.
"Petugas KIR itu tidak bisa sembarangan. Ada standarisasi dan sertifikasi khusus," katanya.
Saepuddin mengatakan, jika jumlah tersebut sudah terpenuhi maka pihaknya bisa melayani pemeriksaan KIR yang dilakukan secara kolektif seperti kendaraan operasional perusahaan. Khusus pemeriksaan kolektif hal tersebut bisa dilakukan di luar Kantor Dishub Purwakarta.
Namun karena saat ini pihaknya kekurangan personel maka untuk pemeriksaan difokuskan di dalam Kantor Dishub Purwakarta. Terlebih setelah Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menginstruksikan untuk melakukan uji KIR ulang dan 'merazia' kendaraan untuk mau di uji KIR maka semua akan terpusatkan.
"Angkot saja di Purwakarta kan ada 700-an unit. Jadi nanti semua akan diuji KIR. Yang tidak lolos KIR tidak boleh jalan," ucapnya.
Lebih lanjut Saepuddin menjelaskan, uji KIR sepatutnya dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun. Ada pun biaya yang dikenakan untuk pengujian KIR baru adalah Rp 92 ribu dan KIR berkala sebesar Rp 42 ribu.
Pihaknya berharap masyarakat dengan sukarela mau melakukan uji KIR sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu uji KIR pun perlu dilakukan untuk menyeleksi kelaikan kendaraan sehingga aman dan nyaman saat digunakan di jalan raya. (ega/ega)












































Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Foto: Tri Ispranoto/detikcom