"Utamanya dalam penanganan kasus korupsi di Kejagung. Lebih banyak bermuatan politis ketimbang umum, beberapa kasus akan diungkapkan," ujar Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding sebelum rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. Dalam rapat, Prasetyo mengungkapkan telah mengeksekusi sekitar 1.800 perkara pidana khusus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Prasetyo mengatakan tindak pidana khusus yang akan masuk dalam KUHP. Salah satunya merupakan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana khusus yang rencananya masuk ke dalam KUHP sepeti tipikor, tindak pidana narkotika dan psikotropika, dan lain-lain," jelas Prasetyo.
Prasetyo juga menjelaskan mengenai perkara yang ditangani oleh kejaksaan selama ini. Salah satunya adalah perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Perkara yang menarik perhatian masyarakat salah satunya Jessica. Kemudian perkara Ahok, perkara Sri Bintang, Ahmad Dhani, Bambang Tri, lalu Habib Rizieq, perkara Buni Yani," ujar Prasetyo. (dkp/imk)










































