"Berdasarkan catatan panitera pidana (PN Bandung), belum ada permohonan praperadilan dari (kuasa hukum) Rizieq Syihab," ungkap Pejabat Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada wartawan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).
Meski begitu, pihaknya mengaku siap menerima permohonan praperadilan kasus hukum yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. PN Bandung akan mempersiapkan ruangan khusus untuk sidang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasdi mengatakan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan pengamanan sidang praperadilan. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan proses persidangan akan mengundang massa FPI yang datang.
"Kalau memang nanti jadi (praperadilan), tentunya kami antisipasi dengan berkoordinasi dengan polisi soal pengamanan," kata Wasdi.
"Kami belum bisa mereka-reka akan seperti apa nantinya, karena permohonannya belum masuk. Apakah nantinya ada pembatasan (pengunjung) atau seperti apa," ia menambahkan.
Rizieq Syihab resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Atas penetapan ini, Habib Rizieq berencana mengajukan praperadilan.
Habib Rizieq mengaku telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.
"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). (rvk/tor)










































