PN Bandung Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

PN Bandung Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 12:43 WIB
PN Bandung Belum Terima Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
Humas PN Bandung menggelar jumpa pers. (Muklis/detikcom)
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga saat ini belum menerima permohonan gugatan praperadilan dari kuasa hukum Habib Rizieq Syihab. Pihaknya masih menunggu permohonan itu diberikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Berdasarkan catatan panitera pidana (PN Bandung), belum ada permohonan praperadilan dari (kuasa hukum) Rizieq Syihab," ungkap Pejabat Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada wartawan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017).

Meski begitu, pihaknya mengaku siap menerima permohonan praperadilan kasus hukum yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. PN Bandung akan mempersiapkan ruangan khusus untuk sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan kalau jadi, kami siapkan ruangan sidang 1. Karena ruangannya cukup luas," katanya.

Wasdi mengatakan nantinya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan pengamanan sidang praperadilan. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan proses persidangan akan mengundang massa FPI yang datang.

"Kalau memang nanti jadi (praperadilan), tentunya kami antisipasi dengan berkoordinasi dengan polisi soal pengamanan," kata Wasdi.

"Kami belum bisa mereka-reka akan seperti apa nantinya, karena permohonannya belum masuk. Apakah nantinya ada pembatasan (pengunjung) atau seperti apa," ia menambahkan.

Rizieq Syihab resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Atas penetapan ini, Habib Rizieq berencana mengajukan praperadilan.

Habib Rizieq mengaku telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya.

"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). (rvk/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini