"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Meski demikian, Rizieq mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan gugatan praperadilan itu, Polda Jabar sebelumnya telah menegaskan akan menghadapinya. "Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).
Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
(dhn/tor)











































