Habib Rizieq: Saya Sudah Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Habib Rizieq: Saya Sudah Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 01 Feb 2017 11:17 WIB
Habib Rizieq: Saya Sudah Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka
Habib Rizieq Syihab mengacungkan jari telunjuk. (Hasan Alhabsy/detikcom)
Jakarta - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengaku telah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya. Dia menyandang status tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Meski demikian, Rizieq mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Polda Jabar akan segera memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum," kata Rizieq.

Terkait dengan gugatan praperadilan itu, Polda Jabar sebelumnya telah menegaskan akan menghadapinya. "Silakan saja (praperadilan), itu mekanisme hukum yang diatur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).

Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.






(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads